Regulasi
dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Nama Kelompok : 1. Muhammad Rizki Fadillah
2. M haidar Haryokusumo
3. Rafi R Nugraha
4. Pandu Setyaji
Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini saya
melakukan pengidentifikasian masalah-masalah yang terdapat pada regulasi dan
prosedur pendirian perusahaan, dimana masalah-masalah tersebut mencangkup :
1. Apa saja bentuk-bentuk usaha
2. Bagaimana Prosedur dan Legalitas pada suatu
perusahaan
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah
ini yaitu kami ingin member gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan
tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat
usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan
memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru
yang ingin dijalanakan.
Bab 2
Pembahasan
2.1 Macam-macam Badan Usaha
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan ini merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang atau
dua orang yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga
biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan
ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan
dengan harta milik pribadi.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah
perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya
dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan.
Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara.
Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya
tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus
bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih
menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau
Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Dalam
perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat
dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer
(sekutu aktif).
Perusahaan perseroan
Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas
segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada
penggunaan harta pribadi.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada
badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati
oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki
banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya
antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam
berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada
modal yang disetorkan.
5. Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah
untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.2 Tujuan Pendirian suatu badan usaha
Tujuan Mendirikan suatu badan usaha :
a. Untuk hidup
b. Bebas dan tidak
terikat
c. Dorongan Sosial
d. Mendapatkan
Kekuasaan
e. Melanjutkan Usaha
orang tua
2.3 Tahapan Pendirian Sebuah Badan Usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus
memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan
usaha, seperti :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
· Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
· NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan.
· Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
· Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan
oleh Dep.Perindustrian
Izin usaha Industri dibutuhkan untuk pengusaha
menengak kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung
usaha yang bergerak di bidang industri seperti percetakan logam atau pembuatan
velg mobil.
· Izin Domisili
surat yang menyatakan domisili seseorang atau
suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai
dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk
mengurus usaha perdagangan lainnya.
· Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO adalah surat
keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi
usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
· Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal
dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik
bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku
· Izin dari Dep.Teknis
2.
Tahapan pengesahan
menjadi badan hokum Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi
setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin
yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu
Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong
sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
· Para pihak yang menandatangani kontrak
meliputi nama,jabatan dan alamat
· Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan
uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
· Hak dan kewajiban para pihak yang terikat
didalam perjanjian
· Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta
syarat - syarat pembayaran.
· Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas
dan terinci
· Tempat dan jangka waktu penyelesaian /
penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian
penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
· Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang
dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
· Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi
dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
· Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara
sepihak
· Ketentuan mengenai keadaan memaksa
· Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan
· Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
· Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab
gangguan lingkungan
· Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Bab 3
Penutup
3.1 Kesimpulan
Pendirian suatu
perusahaan merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan di kalangan masyarakat,
karena pendirian tersebut dapat membuka suatu lapangan pekerjaan dan dapat
meningkatkan potensi penghasilan dalam perusahaan tersebut.
Dalam mendirikan usaha juga tidak mudah,
tetapi juga tidak sulit, kita hanya harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan
yang telah ditetapkan UU dan juga harus jelas visi dan misi perusahaan
tersebut, dan sebelum mendirikan badan usaha kita harus mendapatkan izin dari
pemerintah
Jadi kesimpulan dari seluruh materi yang telah
saya sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka
usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat
usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat
penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat
kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
3.2 Saran
Maka dari itu berdasarkan ketentuan dari pemerintah dan keuntungan yang diperoleh oleh seorang pengusaha harus mengurus legalitas
perusahaan dengan proses yang tidak terlalu rumit dan biaya yang tidak terlalu
besar, pengusaha sudah mendapatkan jaminan keberlangsungan perusahaan. Justru
jika pelegalan itu tidak diurus, nantinya pengusaha itu sendiri yang akan
mendapatkan kesulitan dalam kegiatan usahanya. Selain merasa terancam dengan
penertiban oleh pihak berwajib mereka juga akan kesulitan mengembangkan
usahanya menuju kea rah yang lebih baik.







